Masih ingatkah Anda dengan kasus mobil listrik nasional yang gagal pada
tahun 2013 silam? Ya, kasus yang menyeret pimpinan PT. Sarimas Ahmadi
Pratama, Dasep Ahmadi ini kembali mencuat setelah Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menyatakan bahwa pimpinan
perusahaan mobil listrik nasional itu terbukti melakukan tindakan
memperkaya diri yang menggunakan keuangan negara.
Putusan yang diketuk oleh Arif Waluyo selaku Ketua Majelis Hakim
pengadilan Tipikor itu sangat mengejutkan dan sekaligus memprihatinkan.
Meski telah divonis bersalah, namun Dasep tidak ingin kasus yang
menimpanya disebut sebagai tindak kejahatan. Menurutnya, timnya sudah
melakukan yang terbaik, jika masih ada kekurangan itu merupakan hal yang
wajar.
Seperti keterangannya kepada media, Dasep mengatakan jika pembuatan
mobil listrik nasional merupakan aset yang berharga bagi negara dan
perlu dukungan penuh dari pemerintah. Ia juga menilai jika riset yang
dilakukan masih gagal, itu merupakan hal yang wajar. Ia berpendapat,
bahwa pihak-pihak yang yang menilai perbuatannya sebagai tindak pidana,
sebenarnya belum memahami betul bidang penelitian.
Untuk riset mobil listrik sendiri memang tidak bisa dilakukan dengan
waktu yang singkat. Selain itu, biaya untuk riset pun tidak murah. Wajar
jika satu buah prototipe mobil listrik berharga sangat tinggi.
Sebagai contoh, perusahaan mobil listrik yang dipimpin Elon Musk,
Tesla membutuhkan waktu 3 tahun untuk membuat Tesla Roadster Prototype
dan membutuhkan waktu selama 5 tahun hingga membuatnya menjadi produksi
massal. Dalam pengembangannya, Musk mengeluarkan kocek 7.5 Juta US
Dollar dari kantung pribadinya, yang masih ditambah puluhan juta US
Dollar dari perusahaan lain.
Namun tetap saja, oleh hakim ia dianggap terbukti melakukan perbuatan
memperkaya diri yang merugikan keuangan negara. Dasep dijatuhi vonis 7
tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Dasep juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar
Rp17,1 Milliar. Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan uang pengganti
tidak dipenuhi, maka dengan sangat terpaksa harta benda milik Dasep akan
disita.
Bahkan jika semua itu masih belum cukup juga, sebagai gantinya Dasep
akan dikenai hukuman tambahan selama 2 tahun penjara. Kendati demikian,
banyak yang berkomentar kasus Dasep ini karena perusahaan gagal dalam
delivery 16 mobil yang dipesan. Dalam waktu yang cukup singkat itu Dasep
hanya berhasil membuat 8 mobil listrik saja yang itu juga gagal uji
emisi dan dianggap tidak sesuai dengan pesanan.
Mobil ini sebenarnya dipesan untuk mendukung kegiatan operasional
Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada bulan
Oktober tahun 2013 silam. Bagaimana pendapat Anda tentang kasus mobil
listrik nasional ini?
Home » News Tech
» Pembuat Mobil Listrik Nasional Ini Malah Dipenjara 7 Tahun dan Denda 17 Miliar Rupiah, Kok Bisa?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pembuat Mobil Listrik Nasional Ini Malah Dipenjara 7 Tahun dan Denda 17 Miliar Rupiah, Kok Bisa?"
Post a Comment